
Mendapat
hadiah undian atau menang
suatu penghargaan memang
menyenangkan. Namun,
kalau tidak pernah merasa
membeli undian atau tidak
ikut dalam sebuah
perlombaan, tetapi tiba-tiba
dikabarkan menang, berhati-
hatilah. Mungkin itu
perangkap untuk menipu
kita.
Apalagi jika pemberitahuan
kemenangan itu disampaikan
melalui e-mail dari sebuah
lembaga yang selama ini
tidak pernah melakukan
komunikasi apa pun dengan
Anda. Bisa-bisa Anda menjadi
korban sebagaimana
Mohammad Oda Sugarda,
warga Jakarta, yang
menderita kerugian Rp 462
juta.
Pelakunya adalah tiga warga
negara asing yang
menghubungi korban melalui
e-mail. Mereka mengabarkan
bahwa Mohammad Oda
Sugarda memenangi
penghargaan Beta Yahoo,
yang menurut komplotan
penipu itu merupakan
sebuah program baru yang
dilansir Yahoo. Dan,
pemenangnya mendapat
hadiah 1 juta dollar AS.
Tiga penipu yang sudah
ditahan Polda Metro Jaya itu
adalah Andrew Oforgbu alias
David alias Kevin (38), warga
negara Nigeria; Enwere
Timothy alias Monik Baber
(42), warga Nigeria; dan
Enow Bissong Merk Gerson
alias Jean Philip Tamba (36),
warga negara Kamerun.
Kepala Subdirektorat IV/
Cyber Crime Direktorat
Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Audie S
Latuheru mengungkapkan,
korban mendapat e-mail dari
komplotan pelaku pada 21
Oktober 2009. ”E-mail-nya
mengabarkan korban
mendapat penghargaan Beta
Yahoo dengan hadiah 1 juta
dollar AS,” katanya.
Untuk mendapat sertifikat
dan hadiahnya, korban harus
melengkapi sejumlah
persyaratan administrasi,
antara lain membayar biaya
pengurusan bank, notaris,
pengacara, dan asuransi.
Uang dikirimkan korban
melalui rekening yang
ditunjuk pelaku. Korban
kemudian diminta
mentransfer ke rekening
tersebut melalui pembayaran
antarbank atau jasa
pengiriman uang Western
Union. Pengiriman uang
dilakukan beberapa kali
hingga total uang yang
diserahkan korban mencapai
Rp 462 juta lebih.
Namun, sertifikat dan hadiah
uang yang dijanjikan tidak
pernah dikirim. Sampai
akhirnya, tersangka Andrew
Oforgbu alias David alias
Kevin menghubungi korban
dengan alasan untuk
membicarakan penyerahan
cash box berisi uang hadiah
1 juta dollar AS yang
dijanjikan dulu. Korban dan
tersangka bertemu di Mall of
Indonesia pada 4 Maret lalu.
Namun, korban curiga karena
kotak yang katanya berisi
uang tunai itu kembali tidak
diserahkan kepada korban. Ia
hanya bisa melihat kotak itu
sepintas. Korban pun makin
curiga dan merasa menjadi
korban penipuan. Lalu, ia
menangkap tersangka dan
melapor ke Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan terhadap
data hubungan komunikasi
antara tersangka dan korban,
baik melalui telepon, SMS,
maupun e-mail, akhirnya
terungkap jaringan penipuan
yang dilakukan komplotan
pelaku. Polisi lalu memasang
perangkap bagi komplotan
tersebut.
”Dua tersangka atas nama
Enwere Timothy alias Monik
Baber dan Enow Bissong
Merk Gerson alias Jean Philip
Tamba kami tangkap di
sebuah hotel di Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan. Saat
itu, kami juga menemukan
dua kotak yang ditunjukkan
kepada korban sebagai cash
box , yang ternyata berisi
lembaran uang dollar AS
palsu,” tutur Audie. (RTS )
Sumber : Kompas Cetak
Published with Blogger-droid v2.0.4